Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Patipulhayat, mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengkodifikasi sejumlah undang-undang terkait pendidikan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kodifikasi ini bertujuan menyatukan aturan-aturan terpisah menjadi satu payung hukum terpadu mengenai sistem pendidikan nasional.
"Jadi kita akan mengkodifikasi semua undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Atip dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Rencana ini akan mencakup penggabungan UU Sisdiknas, UU tentang guru dan dosen, UU pendidikan tinggi, serta kemungkinan besar UU tentang pesantren. Atip menjelaskan bahwa saat ini tidak ada satu regulasi tunggal yang benar-benar mengatur seluruh sistem pendidikan nasional secara komprehensif.
Metode penggabungan berbagai UU tersebut akan menggunakan pendekatan Omnibus Law, yang selama ini telah diterapkan dalam UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan kini direncanakan pula dalam RUU Omnibus Law Politik.
"Selama ini UU Sisdiknas dianggap hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah. Sementara pendidikan tinggi dan guru diatur dengan UU lain. Kita ingin semua kembali pada satu sistem yang utuh," ungkap Atip.
Ia menambahkan, dalam pertemuan awal dengan Komisi X DPR, disepakati bahwa RUU ini akan menjadi titik balik untuk mengembalikan fungsi Sisdiknas sebagai kerangka dasar seluruh sistem pendidikan di Indonesia.
RUU ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan diusulkan oleh Komisi X sejak awal periode. Namun hingga kini, proses pembahasan RUU tersebut masih belum dimulai secara resmi.
Langkah ini diharapkan akan menyederhanakan regulasi pendidikan dan memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih efisien dan inklusif.